SALINAN
MENTERI DALAM NEGERI
REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI
NOMOR 11 TAHUN 2011
TENTANG
PEDOMAN PERJALANAN DINAS KE LUAR NEGERI BAGI PEJABAT/PEGAWAI
DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM
NEGERI, PEMERINTAH DAERAH,
DAN PIMPINAN SERTA ANGGOTA DEWAN
PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
DENGAN
RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI
DALAM NEGERI,
Menimbang : a. bahwa dalam rangka tertib administrasi perjalanan
dinas ke luar negeri bagi pejabat/pegawai di lingkungan
Kementerian Dalam Negeri, pemerintah daerah, dan pimpinan serta anggota dewan
perwakilan rakyat daerah perlu dilakukan penataan;
b. bahwa Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun
2005 tentang Pedoman Perjalanan Dinas Luar Negeri bagi Pejabat/Pegawai di
Lingkungan Departemen Dalam Negeri, Pemerintah Daerah dan Pimpinan serta
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sudah tidak sesuai dengan perkembangan
dan keadaan sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam
Negeri tentang Pedoman Perjalanan Dinas Ke Luar Negeri Bagi Pejabat/Pegawai di
Lingkungan Kementerian Dalam Negeri,
Pemerintah Daerah, dan Pimpinan serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang
Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor
169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
2.
Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan
Luar Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3882);
3.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4286);
4.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
6.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4916);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4593);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010
tentang Tata Cara Pelaksanaan Tugas dan Wewenang serta Kedudukan Keuangan
Gubernur sebagai Wakil Pemerintah di Wilayah Propinsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5107);
10.
Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2005 tentang
Perjalanan Dinas ke Luar Negeri;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan
|
:
|
PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA
TENTANG PEDOMAN PERJALANAN DINAS KE LUAR NEGERI BAGI PEJABAT/PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM
NEGERI, PEMERINTAH DAERAH DAN PIMPINAN SERTA ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
DAERAH.
|
BAB I
KETENTUAN
UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang
dimaksud dengan:
1.
Pemerintah
Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang
memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2.
Pemerintah
Daerah adalah Gubernur, Bupati/Walikota dan perangkat daerah sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan daerah.
3.
Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah, yang selanjutnya disebut DPRD, adalah lembaga
perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
4.
Pejabat/Pegawai
adalah pegawai negeri sipil di lingkungan Kementerian
Dalam Negeri dan Pemerintah
Daerah.
5.
Pimpinan dan
Anggota DPRD adalah pimpinan dan anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota.
6.
Menteri adalah Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia.
7.
Sekretaris Jenderal adalah Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam
Negeri.
8.
Kepala Pusat AKLN adalah Kepala Pusat Administrasi Kerjasama Luar
Negeri Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri.
9.
Perjalanan
Dinas Luar Negeri adalah kegiatan perjalanan/kunjungan kerja ke Negara-negara
yang memiliki hubungan diplomatik yang dilakukan oleh pejabat/pegawai di
lingkungan Kementerian Dalam Negeri, pemerintah daerah, dan pimpinan serta
anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota dalam rangka efektifitas
penyelenggaraan pemerintahan.
10. Surat Permohonan Izin Perjalanan
Dinas ke Luar Negeri,
yang selanjutnya disebut surat permohonan, adalah surat permohonan izin perjalanan
dinas ke luar negeri bagi pejabat/pegawai
negeri sipil di lingkungan Kementerian Dalam Negeri, pemerintah daerah dan pimpinan serta anggota DPRD provinsi
dan kabupaten/kota.
11. Izin Pemerintah adalah izin Presiden terkait perjalanan
dinas ke luar negeri.
12.
Paspor dalam rangka perjalanan dinas ke luar
negeri, yang selanjutnya disebut paspor dinas, adalah dokumen yang diberikan kepada pejabat/pegawai
lingkungan Kementerian
Dalam Negeri, pemerintah daerah, pimpinan
dan anggota DPRD propinsi, kabupaten/kota yang berangkat
ke luar negeri dalam rangka tugas resmi yang tidak bersifat diplomatik.
13.
Exit permit adalah
tanda pengesahan berupa cap
resmi untuk meninggalkan suatu negara yang tercantum dalam paspor dinas.
14.
Visa adalah dokumen
pemberian izin masuk ke suatu negara dalam suatu periode waktu dan tujuan
tertentu yang dikeluarkan oleh kedutaan negara bersangkutan.
BAB II
KEGIATAN PERJALANAN
DINAS LUAR NEGERI
Pasal 2
(1)
Pejabat/pegawai
di lingkungan Kementerian Dalam Negeri, gubernur, wakil gubernur, bupati/walikota,
wakil bupati/wakil walikota, pimpinan dan anggota DPRD provinsi dan
kabupaten/kota, serta pejabat/pegawai
lainnya di lingkungan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dapat melakukan
perjalanan dinas ke luar negeri.
(2) Perjalanan dinas ke luar negeri sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dalam rangka:
a. kerjasama
pemerintah daerah dengan pihak luar negeri;
b. pendidikan dan pelatihan;
c.
studi banding;
d.
seminar/lokakarya/konferensi;
e.
promosi potensi daerah;
f.
kunjungan persahabatan/kebudayaan;
g.
pertemuan Internasional; dan/atau
h.
penandatanganan perjanjian internasional.
(3)
Perjalanan dinas ke luar negeri sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan sangat
selektif untuk kepentingan yang sangat tinggi dan prioritas yang berkaitan
dengan peningkatan hubungan kerjasama luar negeri.
(4)
Perjalanan
dinas ke luar negeri dapat dilakukan apabila pelaksanaan tugasnya di dalam
negeri tidak ada yang mendesak.
(5)
Pelaksanaan
tugas di dalam negeri yang mendesak sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) antara lain:
a. terjadi bencana alam;
b. pemilihan umum anggota DPR, DPD, dan DPRD;
c. pemilihan presiden dan wakil presiden; dan
d. pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala
daerah.
(6) Hasil-hasil
perjalanan dinas ke luar negeri sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) secara konkrit dapat dimanfaatkan bagi peningkatan kinerja Pemerintah,
pemerintah daerah dan kepentingan daerah.
BAB III
DOKUMEN
PERJALANAN DINAS LUAR NEGERI
Pasal 3
(1)
Pejabat/pegawai sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (1) dalam melakukan perjalanan dinas ke luar negeri harus memiliki dokumen administrasi perjalanan dinas ke luar negeri.
(2)
Dokumen administrasi perjalanan dinas ke luar
negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Surat izin pemerintah;
b. Paspor dinas
(service passport);
c. Exit permit;
d. Visa;
e. Kerangka acuan kerja; dan
f. Surat undangan.
(3)
Selain dokumen administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diperlukan
dokumen lainnya dalam hal kegiatan:
a.
kerjasama pemerintah daerah dengan pihak luar negeri sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a, ditambah dengan dokumen naskah
kerjasama, Surat Kuasa Penuh dalam rangka kerjasama, dan Surat konfirmasi Perwakilan Republik
Indonesia di negara tujuan.
b.
pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2)
huruf b, ditambah dengan dokumen surat keterangan
beasiswa.
c.
promosi potensi daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2)
huruf e, ditambah dengan dokumen surat konfirmasi Perwakilan Republik
Indonesia di negara tujuan.
d.
kunjungan persahabatan/kebudayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (2) huruf f, ditambah dengan dokumen surat konfirmasi Perwakilan Republik
Indonesia.
e.
penandatanganan perjanjian internasional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (2) huruf h, ditambah dengan dokumen naskah kerjasama, Surat Kuasa
Penuh dalam rangka kerjasama, dan surat konfirmasi Perwakilan Republik
Indonesia di negara tujuan.
Pasal 4
(1)
Surat izin pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf
a diusulkan dengan Surat Menteri.
(2)
Surat Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan setelah
memenuhi persyaratan.
Pasal 5
(1)
Persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) untuk
pejabat/pegawai di lingkungan Kementerian Dalam Negeri meliputi:
a. surat permohonan ditujukan kepada Sekretaris Jenderal; dan
b. dokumen administrasi perjalanan dinas luar negeri sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2).
(2)
Persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) untuk gubernur, wakil gubernur,
bupati/walikota, wakil
bupati/wakil walikota, pimpinan dan anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota, serta
pejabat/pegawai
lainnya di lingkungan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota meliputi:
a. surat permohonan gubernur kepada Menteri; dan
b. dokumen administrasi perjalanan dinas ke luar negeri
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2).
BAB IV
TATA CARA ADMINISTRASI
PERJALANAN DINAS KE LUAR NEGERI
Pasal 6
(1)
Pejabat/pegawai mengajukan permohonan perjalanan dinas ke luar negeri
untuk mendapat surat izin Pemerintah.
(2)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat antara lain:
a. nama dan jabatan;
b. nomor induk
pegawai bagi pegawai negeri sipil;
c. tujuan
kegiatan;
d. manfaat;
e. kota/negara
yang dituju;
f. agenda;
g. waktu
pelaksanaan; dan
h. sumber
pembiayaan.
Pasal 7
Sekretaris unit kerja di lingkungan Kementerian
Dalam Negeri dan Kepala Biro/Pusat di lingkungan Sekretariat Jenderal dan
Institut Pemerintahan Dalam Negeri mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6 kepada Sekretaris Jenderal.
Pasal 8
(1) Gubernur mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 kepada Presiden melalui Menteri.
(2) Gubernur mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 kepada Sekretaris Jenderal bagi wakil gubernur,
bupati/walikota,wakil bupati/wakil walikota, pimpinan dan anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota, serta
pejabat/pegawai
lainnya di lingkungan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.
Pasal 9
(1) Bupati/Walikota mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6 bagi
bupati/walikota, wakil bupati/wakil walikota, ketua DPRD, anggota DPRD dan
pejabat/pegawai kabupaten/kota kepada Sekretaris Jenderal melalui gubernur.
(2) Gubernur meneruskan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
kepada Sekretaris Jenderal.
Pasal 10
(1) Permohonan diterima
oleh Menteri dan atau Sekretaris Jenderal paling lambat 14
(empat belas) hari sebelum keberangkatan kecuali untuk hal-hal yang sangat
mendesak, untuk mendapat rekomendasi perjalanan dinas ke luar negeri.
(2) Menteri dan/atau Sekretaris Jenderal dapat menolak atau menyetujui permohonan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Penolakan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) disertai dengan alasan-alasan.
Pasal 11
(1)
Menteri menandatangani rekomendasi perjalanan dinas ke luar negeri bagi
gubernur.
(2)
Sekretaris Jenderal atas nama Menteri menandatangani rekomendasi
perjalanan dinas ke luar negeri bagi wakil gubernur, ketua dan wakil ketua DPRD
provinsi, bupati, walikota, wakil bupati, wakil walikota, ketua dan wakil ketua
DPRD kabupaten/kota, anggota DPRD, pejabat eselon I, dan atau pejabat eselon
II.
(3)
Kepala Pusat Administrasi Kerjasama Luar Negeri atas nama Sekretaris
Jenderal menandatangani rekomendasi perjalanan dinas ke luar negeri bagi
pejabat eselon III, eselon IV, dan atau staf.
(4) Rekomendasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) digunakan sebagai pertimbangan untuk memperoleh izin Pemerintah.
Pasal 12
(1)
Sekretaris Jenderal atas nama Menteri menandatangani penolakan
perjalanan dinas ke luar negeri sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) bagi gubernur, wakil gubernur, ketua dan wakil ketua DPRD provinsi,
bupati, walikota, wakil bupati, wakil walikota, ketua dan wakil ketua DPRD
kabupaten/kota, anggota DPRD, pejabat eselon I, dan atau pejabat eselon II.
(2) Kepala Pusat
Administrasi Kerjasama Luar Negeri atas nama Sekretaris Jenderal menandatangani
penolakan perjalanan dinas ke luar negeri sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) bagi pejabat eselon III, eselon IV, dan atau staf.
Pasal 13
(1) Pejabat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 11 meneruskan rekomendasi perjalanan dinas ke luar
negeri kepada pejabat yang berwenang untuk mendapatkan izin Pemerintah.
(2) Pejabat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 11 meneruskan Izin Pemerintah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) kepada pejabat yang berwenang untuk pengurusan paspor dinas, exit
permit, dan rekomendasi visa.
(3) Dalam hal
sampai dengan waktu keberangkatan dokumen administrasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 belum diterbitkan, perjalanan dinas ke luar negeri dijadwalkan kembali.
Pasal 14
(1)
Perjalanan dinas ke luar negeri yang dilakukan secara rombongan dilakukan paling banyak 5 (lima) orang termasuk
pimpinan rombongan.
(2) Perjalanan dinas ke luar negeri secara rombongan dapat dilakukan lebih dari 5 (lima) orang dalam hal:
a. pendidikan dan pelatihan;
b. perundingan dalam rangka kerjasama
dengan pihak luar negeri; dan
c. delegasi kesenian dalam rangka
promosi potensi daerah.
Pasal 15
Jangka waktu pelaksanaan
perjalanan dinas ke luar negeri paling lama 7 (tujuh) hari, kecuali untuk hal-hal yang
sangat penting dan tidak memungkinkan untuk ditinggalkan.
Pasal 16
(1) Pejabat/pegawai yang melakukan
perjalanan dinas ke luar negeri
harus melapor ke perwakilan Republik
Indonesia di luar negeri untuk mendapat pengesahan.
(2) Dalam hal wilayah tujuan
perjalanan dinas ke luar negeri
tidak terdapat perwakilan Republik Indonesia,
pejabat/pegawai yang melaksanakan perjalanan dinas luar negeri harus mendapat
pengesahan dari pejabat setempat yang berwenang.
BAB V
PEMBIAYAAN
Pasal 17
(1)
Pembiayaan perjalanan dinas ke luar negeri bersumber dari:
a.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
b.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan
c.
Sumber-sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
(2) Satuan biaya
perjalanan dinas ke luar negeri disesuaikan dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
BAB VI
PELAPORAN
Pasal 18
(1) Pejabat/pegawai yang telah
melakukan perjalanan dinas ke luar negeri,
wajib membuat laporan tertulis hasil perjalanan dinas ke luar negeri.
(2) Gubernur melaporkan hasil-hasil
perjalanan dinas ke luar negeri
kepada Presiden melalui Menteri
dengan tembusan kepada Wakil Presiden dan Sekretaris Kabinet.
(3) Pejabat/pegawai selain gubernur
melaporkan hasil-hasil perjalanan dinas ke luar negeri kepada Menteri.
(4) Laporan hasil perjalanan dinas ke luar
negeri sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah selesai melakukan
perjalanan dinas.
(5) Pejabat/pegawai dapat melaksanakan perjalanan dinas ke luar negeri
berikutnya setelah menyelesaikan seluruh kewajiban pelaporan.
Pasal 19
(1) Laporan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 18 dijadikan
sebagai bahan pembinaan bagi Menteri.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 18 dijadikan
sebagai bahan pembinaan bagi gubernur.
BAB VII
PEMBINAAN
Pasal 20
(1)
Menteri melakukan pembinaan terhadap pelaksanaan perjalanan
dinas ke luar negeri.
(2)
Pembinaan
Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
koordinasi; dan
b.
teknis administrasi.
Pasal 21
(1)
Gubernur melakukan pembinaan perjalanan dinas ke luar negeri
di wilayah masing-masing.
(2) Pembinaan gubernur sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. koordinasi; dan
b. teknis
administrasi.
Pasal 22
(1) Menteri melakukan koordinasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf a secara nasional melalui
rapat koordinasi paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(2) Gubernur melakukan
koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf a di provinsi dan
di kabupaten/kota di wilayah masing-masing melalui rapat koordinasi paling
sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
Pasal 23
(1) Menteri melakukan
pembinaan teknis administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2)
huruf b secara nasional melalui sosialisasi, konsultasi dan bimbingan teknis
perjalanan dinas ke luar negeri.
(2) Gubernur melakukan pembinaan
teknis administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf b melalui
sosialisasi, konsultasi dan bimbingan teknis perjalanan dinas ke luar negeri di
provinsi dan di kabupaten/kota di wilayah masing-masing.
Pasal 24
Pejabat/pegawai di
daerah yang akan melakukan perjalanan dinas ke luar negeri dikoordinasikan
oleh satuan kerja perangkat daerah yang menangani kerja sama
luar negeri.
Pasal 25
Pengawasan perjalanan dinas ke luar negeri secara administratif
dan keuangan dilakukan oleh pejabat
yang berwenang sesuai peraturan perundang-undangan.
BAB VIII
KETENTUAN
PENUTUP
Pasal 26
Dengan diberlakukannya Peraturan Menteri ini, maka Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2005
tentang Pedoman Perjalanan Dinas Luar Negeri bagi Pejabat/Pegawai di Lingkungan
Departemen Dalam Negeri, Pemerintah Daerah dan Pimpinan serta Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 27
Peraturan Menteri ini mulai
berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
|
Ditetapkan di Jakarta
|
|
pada tanggal
16 Pebruari 2011
|
|
MENTERI
DALAM NEGERI,
|
|
|
|
|
|
ttd
|
|
|
|
|
|
GAMAWAN FAUZI
|
|
Diundangkan di Jakarta
|
|
pada tanggal 18 Pebruari 2011
|
|
MENTERI
HUKUM DAN HAM
|
|
|
REPUBLIK INDONESIA,
|
|
|
|
|
|
ttd
|
|
|
|
|
|
PATRIALIS AKBAR
|
|
|
BERITA
NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 60
|
|
|
|
|
|
|
|
Salinan sesuai dengan aslinya
Plt. KEPALA BIRO HUKUM
ZUDAN ARIF FAKRULLOH
Pembina (IV/a)
NIP.
19690824 199903 1 001